Detail Sertifikasi

Penanganan dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Judul Skema

Penanganan dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Kode SKKNI

SKKNI 197-2017

Ringkasan Skema

Tujuan Penanganan dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah serangkaian prosedur dan tindakan yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menyimpan, mengangkut, dan memproses limbah berbahaya dengan cara yang aman dan sesuai dengan regulasi untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, berdasarkan nomor regulasi PP 22 TAHUN 2021, SK KEMENAKER No. 187 Th. 2016.

Syarat Skema

  • Copy Identitas (pdf)
  • CV/daftar riwayat hidup (pdf) 
  • Copy Ijazah terakhir (pdf)
  • Pass foto 3×4 (background merah) (pdf) 
  • Copy Sertifikat pelatihan (pdf) 
  • Surat rekomendasi dari perusahaan (pdf) 
  • Job description /uraian jabatan (pdf) 
  • Laporan kerja (Log bok dan / atau Log sheet) (Exel/pdf) 
  • SOP (pdf) 
  • Denah /layout kerja (pdf) 
  • Flowchart / foto unit kerja (pdf)

Tanggal Pelaksanaan

18 July, 2025

Lokasi Pelaksanaan

Jabotabek, Samarinda & Balikpapan

Cakupan Materi

  • E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.065.01 | Melakukan Isolasi Area Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.069.01 | Menyusun Rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.070.01 | Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.071.01 | Merencanakan Pelaksanaan Geladi Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • E.38PLB00.073.01 | Melaksanakan Evaluasi Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Fasilitas

  • Tempat Pelatihan (Minimal Hotel *3)
  • Materi pelatihan.
  • Coffee break & Lunch (Khusus Offline).
  • Merchandise/ Seminar KIT.
  • Dokumentasi pelatihan (Foto & Video)
  • Sertifikat Pelatihan.
  • Sertifikat BNSP (jika dinyatakan Lulus).
  • Trainer/Asesor kompetensi berlisensi BNSP.

Informasi Pendaftaran

Informasi pendaftaran pelatihan meliputi persyaratan yang harus dipenuhi peserta, rincian biaya dan proses pembayaran yang tersedia, jadwal pelaksanaan serta durasi kursus, fasilitas yang disediakan selama pelatihan, dan kontak yang dapat dihubungi untuk bantuan lebih lanjut.

Scroll to Top