Detail Sertifikasi

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Judul Skema

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Kode SKKNI

SKKNI 197-2017

Ringkasan Skema

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) adalah individu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab teknis dalam mencegah dan menangani pencemaran udara yang diakibatkan oleh kegiatan usaha, terutama yang berasal dari emisi udara dari sumber tidak bergerak. Tugas utama mereka meliputi penilaian potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, penyusunan strategi serta rencana pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara, serta koordinasi dalam kegiatan pemantauan pencemaran udara dan pemeliharaan alat pengendali pencemaran. Peraturan mengenai PPPU diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Syarat Skema

  • Copy Identitas (pdf)
  • CV/daftar riwayat hidup (pdf) 
  • Copy Ijazah terakhir (pdf)
  • Pass foto 3×4 (background merah) (pdf) 
  • Copy Sertifikat pelatihan (pdf) 
  • Surat rekomendasi dari perusahaan (pdf) 
  • Job description /uraian jabatan (pdf) 
  • Laporan kerja (Log bok dan / atau Log sheet) (Exel/pdf) 
  • SOP (pdf) 
  • Denah /layout kerja (pdf) 
  • Flowchart / foto unit kerja (pdf)

Tanggal Pelaksanaan

18 July, 2025

Lokasi Pelaksanaan

Jabotabek, Samarinda & Balikpapan

Cakupan Materi

  • E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  • E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  • E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
  • E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

Fasilitas

  • Tempat Pelatihan (Minimal Hotel *3)
  • Materi pelatihan.
  • Coffee break & Lunch (Khusus Offline).
  • Merchandise/ Seminar KIT.
  • Dokumentasi pelatihan (Foto & Video)
  • Sertifikat Pelatihan.
  • Sertifikat BNSP (jika dinyatakan Lulus).
  • Trainer/Asesor kompetensi berlisensi BNSP.

Informasi Pendaftaran

Informasi pendaftaran pelatihan meliputi persyaratan yang harus dipenuhi peserta, rincian biaya dan proses pembayaran yang tersedia, jadwal pelaksanaan serta durasi kursus, fasilitas yang disediakan selama pelatihan, dan kontak yang dapat dihubungi untuk bantuan lebih lanjut.

Scroll to Top